By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Published November 11, 2022
992 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Hina DPR hingga Polri bisa Dipenjara 1,5 tahun loh, Buzztie.

Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Naskah itu mengubah sejumlah pasal, tapi mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri hingga Kejaksaan.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” kata Wamenkumham Edward Sharid Omar Hiariej dalam rapat.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan. Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP adalah DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini”.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP bisa disahkan lalu disosialisasikan akhir tahun ini.

Any Thoughts, Buzztie?

You Might Also Like

Tuai Kontroversi, Arab akan Bangun Bioskop Dekat Ka’bah

Wacana Polisi Bikin Aplikasi Sistem Poin untuk Pemilik SIM

Tak Ada Tilang, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Disanksi Baca Alquran

Viral, Kisah Pembantu Ngelunjak Merebut Rumah Majikan

Jepang Klaim Cadangan Minyak Aman untuk 250 Hari

TAGGED:DPRKemenkumhamPolriRKUHP
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kalideres Diduga karena Sudah Lama Tak Makan
Next Article Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
75 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
82 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
749 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
845 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
82 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
749 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
735 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
729 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
746 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
730 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

WNI Tewas Ditembak di Parkiran Pusat Perbelanjaan AS

November 11, 2022
National

PT INKA Uji Coba KRL Jabodetabek di Perlintasan Solo – Jateng

March 26, 2025
National

Warga Batam Memilih Mudik Lewat Malaysia Karena Tiket Pesawat Lebih Murah

April 8, 2025
National

Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

February 22, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up