Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara has accepted a request from one of a Pluit resident to change his gender from male to female! Hmm, interesting news…
Warga berinisial CK (25) ini udah mengganti keterangan gendernya pada akte kelahirannya tertanggal 13 Februari 1997.
Penetapan tersebut ada pada nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, Kamis 12 Agustus 2021. CK diperintahkan untuk melaporkan pencatatan soal perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedubes RI di Singapura, instansi yang menerbitkan surat tanda kelahirannya dan kepada kepala kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Jakarta Utara paling lambat 60 hari setelah CK terima salinan penetapannya.
Berdasarkan bukti berupa hasil terapis, laporan medis, surat keterangan dokter, serta keterangan saksi, diperoleh fakta hukum bahwa CK yang berjenis kelamin Laki-laki dalam organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan.
CK juga sudah melakukan operasi ganti kelamin dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada 16 November 2020 di Kamol Cosmetic Hospital di Bangkok, Thailand.
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta di atas, hakim memandang permohonan pemohon beralasan serta ada urgensinya,” tutur hakim.
What do you think, Buzztie?


