By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak

Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak

Published December 31, 2025
753 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pada November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik AI chatbot ChatGPT.

Dengan catatan itu, sampai akhir November 2025, pemerintah sudah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” ucap Rosmauli.

Ia menambahkan kalau penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan kalau ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Sampai 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.

Jumlah itu terdiri dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Sebagai informasi, PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebesar 11%, mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Pelaku usaha PMSE tersebut ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila telah memenuhi kriteria meliputi: nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

You Might Also Like

Ancaman AS Rebut Wilayah Greenland, Negara Eropa Bersatu Kirim Pasukan

Lord Rangga Mantan Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia

Seorang Anggota Parlemen Prancis Diskors Karena Mengibarkan Bendera Palestina

Warga DKI Jakarta akan Didenda 50 Juta Jika Rumah Ada Jentik Nyamuk

Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online

TAGGED:Bayar PajakBerlanggananChatGPTOpen AI
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah akan Terapkan Satu Paspor dan Nomor untuk Seumur Hidup
Next Article Piala Dunia 2026 Resmi Tayang di TVRI dan Disiarkan Gratis
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
56 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
57 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
63 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
78 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
95 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
238 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
783 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

70% Warga Indonesia Tidak Punya Tabungan dan Impulsif

January 14, 2025
National

23 Januari Resmi Ditetapkan Jadi Hari Cuti Bersama Imlek

January 17, 2023
National

Kemendagri: PNS Berpenghasilan di Bawah Rp7 Juta Berhak dapat Zakat

February 9, 2024
National

Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Cegah Masuknya Virus Nipah

February 13, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up