By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Internasional > Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online

Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online

Published November 21, 2025
774 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Pemerintah Singapura berencana memberlakukan hukuman cambuk terhadap para scammer atau pelaku penipuan online. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan menyusul rekor kerugian akibat kasus semacam itu.

Menteri senior negara untuk urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari US$ 2,8 miliar (Rp 46,8 triliun) akibat kasus-kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh pertama tahun 2025.

Sekitar 190.000 kasus penipuan, sebut Sim, sudah dilaporkan selama periode tersebut.

“Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer,” kata Sim saat amandemen undang-undang pidana Singapura diajukan untuk pembahasan kedua di parlemen.

“Para pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai penipuan yang utamanya dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan sedikitnya enam kali cambukan,” ujarnya.

Singapura, sebut Sim, sedang melakukan penindakan terhadap sindikat-sindikat penipuan.

“Sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya yang signifikan untuk melakukan dan mendapatkan keuntungan dari penipuan, dan memiliki tingkat kesalahan tertinggi,” sebutnya.

Sim juga mengatakan bahwa para anggota sindikat penipuan dan para perekrut “akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enak kali cambukan”.

Menurut amandemen undang-undang tersebut, pihak-pihak yang membantu para pelaku penipuan, termasuk mereka yang disebut “money mule” yang menawarkan rekening bank atau SIM card, dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 12 kali cambukan.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura mengintensifkan upaya edukasi publik terhadap praktik penipuan, termasuk membuka nomor hotline nasional.

Tahun 2020 lalu, pemerintah Singapura memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para penggunanya memeriksa panggilan, situs web, dan pesan-pesan mencurigakan.

You Might Also Like

Pejabat di Inggris Mengundurkan Diri Karena Kurang Bayar Pajak

Jepang jadi Negara dengan Internet Tercepat di Dunia

Filipina jadi Negara Pertama yang Mengumumkan Status Darurat Nasional Akibat Krisis Energi Global

Qatar & Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi  Piala Dunia 2026

CEO Telegram Ditangkap Polisi di Bandara Prancis

TAGGED:Hukum CambukPelakuPemerintah Singapurasingapura
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemda Jakarta akan Training Ulang Sopir JakLingko Karena Banyaknya Keluhan
Next Article Kiki, Seekor Domba Disabilitas dengan Kursi Roda Otomatis yang Dikendalikan Pikirannya Sendiri
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
39 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
51 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
73 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Jepang jadi Negara Teraman di Asia Tahun 2026

February 1, 2026
Internasional

Jepang Buat Aturan Mengendarai Sepeda Tanpa Rem akan Dikenakan Denda

September 17, 2025
Internasional

Jepang Tawarkan Uang Rp504 Juta untuk yang Mau Tinggal di Pedesaan

January 23, 2025
Internasional

Elon Musk Jadi Orang pertama yang Punya Harta Kekayaan Rp6.400 T

December 16, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up