By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya

DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya

Published September 17, 2025
753 Views
Share
4 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

DPR RI menjawab tuntutan 17+8 dengan menetapkan penghentian sejumlah tunjangan, pemangkasan fasilitas anggota, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab tuntutan publik dengan menetapkan serangkaian langkah penghematan dan pengetatan fasilitas bagi anggotanya. Hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025, diputuskan penghentian sejumlah tunjangan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penegasan mekanisme bagi anggota yang dinonaktifkan partai politik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, menjelaskan hasil rapat tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (5/9).

Menurutnya, ada enam poin keputusan yang menjadi acuan baru bagi lembaga legislatif. Pertama, DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada seluruh anggota dewan. 

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Kedua, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, dengan pengecualian hanya untuk undangan resmi kenegaraan.

Ketiga, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi menyeluruh. Komponen yang dipangkas meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak lagi menerima hak keuangan selama status nonaktif masih berlaku.

Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan anggota berjalan sesuai ketentuan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya,” tegas Dasco saat membacakan hasil keputusan pimpinan DPR dan fraksi.

Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Ia menegaskan komitmen transparansi akan menjadi pijakan DPR dalam setiap kebijakan.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR RI yakni Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua Sufmi Ahmad Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.  

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

You Might Also Like

Kokom, Kucing yang Jadi Pegawai Kementerian PUPR

Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Dibekukan OJK, Akulaku Pinjol dengan Pengguna Terbanyak

Cegah Tawuran, Polsek Jagakarsa Adakan Kompetisi Tinju

Akun Media Sosial Belasan Kru Redaksi Narasi Diretas

TAGGED:17+8 Tuntutan RakyatDPR Pangkas TunjanganTunjangan Anggota DPRvira;
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SMA Gonzaga Menjadi Perhatian Setelah Tegaskan Pelajar Berhak Berpartisipasi dalam Demokrasi
Next Article Tambang Freeport Longsor, Banyak Pekerja Terjebak
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
116 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
96 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
760 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
878 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
763 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
742 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

PT KAI Luncurkan Fasilitas Baru untuk Pengguna Kereta Api

December 27, 2024
National

Waspada! Modus Kejahatan Baru di Jalan, Modal Botol Plastik

October 27, 2023
Internasional

Akibat Kucing Nyasar di Kabel Pesawat Ryanair, Penerbangan Tertunda 2 hari

February 18, 2025
National

Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual

March 30, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up