By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya

DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya

Published September 17, 2025
769 Views
Share
4 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

DPR RI menjawab tuntutan 17+8 dengan menetapkan penghentian sejumlah tunjangan, pemangkasan fasilitas anggota, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab tuntutan publik dengan menetapkan serangkaian langkah penghematan dan pengetatan fasilitas bagi anggotanya. Hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025, diputuskan penghentian sejumlah tunjangan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penegasan mekanisme bagi anggota yang dinonaktifkan partai politik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, menjelaskan hasil rapat tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (5/9).

Menurutnya, ada enam poin keputusan yang menjadi acuan baru bagi lembaga legislatif. Pertama, DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada seluruh anggota dewan. 

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Kedua, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, dengan pengecualian hanya untuk undangan resmi kenegaraan.

Ketiga, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi menyeluruh. Komponen yang dipangkas meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak lagi menerima hak keuangan selama status nonaktif masih berlaku.

Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan anggota berjalan sesuai ketentuan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya,” tegas Dasco saat membacakan hasil keputusan pimpinan DPR dan fraksi.

Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Ia menegaskan komitmen transparansi akan menjadi pijakan DPR dalam setiap kebijakan.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR RI yakni Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua Sufmi Ahmad Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.  

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

You Might Also Like

Jalur Motor Terowongan Semanggi Ditutup 3-4 September 2022

Pakaian Adat Masuk Dalam Aturan Baru Seragam Sekolah

Resmi Bela Milwaukee Bucks, Marques Bolden Bawa Nama Indonesia ke NBA

Aturan Baru Beli BBM, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

Kasus Covid-19 Kraken Kedua Ditemukan di Tangerang Selatan

TAGGED:17+8 Tuntutan RakyatDPR Pangkas TunjanganTunjangan Anggota DPRvira;
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SMA Gonzaga Menjadi Perhatian Setelah Tegaskan Pelajar Berhak Berpartisipasi dalam Demokrasi
Next Article Tambang Freeport Longsor, Banyak Pekerja Terjebak
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
37 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
77 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
61 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
69 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
86 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
66 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
97 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
240 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
127 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Siswa Kelas 3 SD Asal Bandung Diundang NASA Usai Juara 2 Olimpiade Sains Internasional

March 2, 2026
National

Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik

September 8, 2022
National

Menag Kaji Usulan Muhammadiyah Libur Idul Adha Dua Hari

June 14, 2023
National

Perdana Hadir di Jakarta Lebaran Fair 2025, Indodana PayLater Hadirkan Solusi Belanja Lebih Mudah dan Hemat!

March 25, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up