Buzztie pasti bakal panas dengar berita ini. Narapidana kasus korupsi banyak yang bebas bersyarat. Huft, kok bisa?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut the main thing is para narapidana tersebut berkelakuan baik. What?
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor, sudah berdasar aturan berlaku. Hmm…. Masak iya?
Perinciannya, aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
“Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.”
“Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan,” katanya.
Terus, siapa aja nih yang dapat pembebasan bersyarat. So far, ada 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat.
Beberapa di antaranya ialah narapidana tenar such as eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Ratu Atut Chosiyah, dan Suryadharma Ali.
Duh, memang dagelan yah Buzztie.


