By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mahkamah Konstitusi Larang Menteri dan Wakilnya Rangkap Jabatan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mahkamah Konstitusi Larang Menteri dan Wakilnya Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi Larang Menteri dan Wakilnya Rangkap Jabatan

Published September 11, 2025
776 Views
Share
5 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

Pemohon Perkara Nomor 153/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana sudah diubah dengan UU 61 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan sudah menarik kembali permohonannya.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut juga berlaku bagi wakil menteri (wamen) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, 28 Agustus 2025 kemarin.

“Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Marselinus Edwin Hardhian secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (1/9/2025).

Substansi permohonan para Pemohon serupa dengan permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 karena sama-sama menguji Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Bahkan, MK telah memberikan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut sehingga para Pemohon menganggap permohonannya telah kehilangan objek.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan konfirmasi penarikan permohonan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyarawaratan Hakim (RPH). “Dan akan dikeluarkan ketetapan,” kata Saldi.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta. Para Pemohon menilai seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri.

Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis. 

Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha juga menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Para Pemohon berpendapat praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN secara inheren bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik tersebut melanggar spirit dan norma Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan terlembagakan.

Seorang wakil menteri memiliki tugas utama membantu menteri dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik. Di sisi lain, seorang komisaris BUMN memiliki kewajiban fidusia untuk mengawasi direksi demi kepentingan perseroan yang berorientasi pada keuntungan. Dua peran ini memiliki tujuan dan loyalitas yang berbeda, bahkan seringkali bertentangan.

Para Pemohon juga mengatakan dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan adalah keliru dan mengabaikan adanya norma positif lain yang secara tegas melarangnya. Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

Pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu. Para Pemohon menilai terjadinya rangkap jabatan wakil menteri pada perusahaan BUMN merupakan suatu bentuk arogansi kekuasaan yang semakin menguatkan nuansa politis.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Menteri” tidak dimaknai mencakup “Menteri dan Wakil Menteri”.

Sementara, dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

You Might Also Like

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta, Pelaku Diduga Korban Bullying

Pemerintah Beri Izin Pengecer Jual Baju Impor Bekas Selama Ramadhan

Data Tawuran Akan Masuk di SKCK, Bisa Berpengaruh Saat Melamar Pekerjaan

Siaran TV Analog Jabodetabek dimatikan, Masyarakat Dihimbau Beralih ke TV Digital

Buntut Konflik Kamboja-Thailand, Kamboja Tarik Semua Atlet dari SEA Games 2025 Thailand

TAGGED:Mahkamah KonstitusiRangkap JabatanWamen
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Spotify Hadirkan Fitur Direct Message untuk Mengirim Lagu
Next Article Calvin Verdonk, Pemain Timnas yang Bergabung dengan Klub Liga Perancis
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
106 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
94 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
871 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
762 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Dinsos Bogor Temukan Pengemis Punya Uang Jutaan dan Cek Miliaran Rupiah

April 28, 2023
National

Temu, E-commerce dari China Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia

October 14, 2024
National

Bikin SIM Bakal Gunakan Teknologi Scan Wajah, Nggak Bisa Lewat Calo

February 2, 2023
National

6 ASN Bolos Selama 2 Tahun dan Tetap Digaji

May 17, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up