By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik

Published December 25, 2024
897 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah baru-baru ini membagikan informasi terkait kebijakan diskon tarif listrik sekitar 50 persen selama dua bulan. Diketahui diskon listrik tersebut akan berlaku mulai 1 Januari sampai bulan Februari 2025, Buzztie.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan itu menjadi upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucapnya dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (16/12) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Diketahui pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai hingga Rp 12,1 triliun. Adapun Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan diskon tersebut untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, bagi pelanggan PLN 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. PLN turut mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujarnya mengutip dari Antara pada Senin (16/12).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang hingga jasa mewah tersebut dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” ucapnya.

Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan di antaranya adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kelas premium lainnya, Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.

Kemudian listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, beras premium, buah-buahan premium, ikan premium seperti salmon dan tuna, udang, dan crustacea premium seperti king crab, daging premium seperti wagyu atau kobe, dan lain-lain.

Meskipun PPN 12 Persen segera diresmikan mulai 1 Januari 2025 pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang bersifat strategis.

Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang seperti kebutuhan pokok, sembako, hingga barang penting.

Pada kategori barang sembako barang yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu.

Kemudian ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir. Sementara itu, jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Di antaranya jasa seperti pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

You Might Also Like

Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal

Turis Asing yang Kencing Sembarangan di Kawah Bromo Akhirnya Minta Maaf

Kemenparekraf Gandeng The Pokemon Company Promosikan Parekraf Indonesia

Wacana Polisi Bikin Aplikasi Sistem Poin untuk Pemilik SIM

Say Good Bye to TV Analog

TAGGED:Diskon ListrikPemerintah Indonesiatrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gaji di Singapura Capai Rp62 juta Perbulan, WNI Pilih Pindah Negara
Next Article Tom Cruise Dapat Penghargaan dari Angkatan Laut AS Karena Perannya di Film Militer
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
124 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
99 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
761 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
882 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
764 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
743 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Pemkot Surabaya Larang Bioskop Putar Film saat Jam Buka Puasa 

March 27, 2023
National

Nekat! Penjambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi

April 12, 2024
National

Objek Wisata Batu Berbentuk Penis Disorot Media Asing

January 19, 2023
National

Viral Mobil Google Maps Nyasar ke Kebun Tebu di Malang

June 13, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up