By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik

Published December 25, 2024
882 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah baru-baru ini membagikan informasi terkait kebijakan diskon tarif listrik sekitar 50 persen selama dua bulan. Diketahui diskon listrik tersebut akan berlaku mulai 1 Januari sampai bulan Februari 2025, Buzztie.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan itu menjadi upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucapnya dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (16/12) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Diketahui pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai hingga Rp 12,1 triliun. Adapun Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan diskon tersebut untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, bagi pelanggan PLN 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. PLN turut mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujarnya mengutip dari Antara pada Senin (16/12).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang hingga jasa mewah tersebut dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” ucapnya.

Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan di antaranya adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kelas premium lainnya, Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.

Kemudian listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, beras premium, buah-buahan premium, ikan premium seperti salmon dan tuna, udang, dan crustacea premium seperti king crab, daging premium seperti wagyu atau kobe, dan lain-lain.

Meskipun PPN 12 Persen segera diresmikan mulai 1 Januari 2025 pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang bersifat strategis.

Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang seperti kebutuhan pokok, sembako, hingga barang penting.

Pada kategori barang sembako barang yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu.

Kemudian ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir. Sementara itu, jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Di antaranya jasa seperti pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

You Might Also Like

Maskapai Baru Indonesia Airlines Milik Pengusaha Aceh Siap Mengudara di Indonesia

Wasit Sepak Bola Dipukul Pemain Sulteng di PON 2024

AS Hapus Utang Indonesia Senilai Rp573 M

Tim Politeknik Negeri Lhokseumawe Bikin Gelang Deteksi Bencana

Sandiaga Uno Usulkan Harpitnas Jadi Hari Libur Nasional

TAGGED:Diskon ListrikPemerintah Indonesiatrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gaji di Singapura Capai Rp62 juta Perbulan, WNI Pilih Pindah Negara
Next Article Tom Cruise Dapat Penghargaan dari Angkatan Laut AS Karena Perannya di Film Militer
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
728 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
755 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
765 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
729 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
759 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
761 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
739 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Covid-19 Kembali Melonjak di Singapura

May 25, 2025
National

Umroh Mandiri Kini Legal di Indonesia

November 2, 2025
National

PT Timah Pecat Karyawannya yang Hina Pegawai Honorer

February 13, 2025
National

13 Tahun Pencarian, Akhirnya Bunga Langka Rafflesia Hasseltii ditemukan di Sumatera Barat

November 26, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up