Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota. Nantinya, Jakarta bakal diperluas menjadi kota aglomerasi, yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur, Buzztie.
Nggak cuma itu, konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi bakal diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan itu akan dipimpin oleh wakil presiden.
Jakarta diancang-ancang akan menjadi kota utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lainnya. Tito pun berharap Jakarta bisa menjadi kota bisnis, seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia.
Tito menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat, bukan presiden. Hal ini berlandas pada Pasal 10 ayat (2) Draf RUU DKJ yang disahkan pada 5 Desember 2023 dengan pernyataan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden dengan pertimbangan usul DPRD.
RUU DKJ tersebut juga akan mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Daerah penyelarasan dengan Jakarta tersebut akan disebut Jabodetabekjur yang digunakan ketika ibu kota pindah ke IKN.
Program dan kegiatan yang disinkronkan mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.


