Ada kabar gembira nih Buzztie, buat kamu yang kerja di daerah Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 Juta per bulan di tahun depan! wih. UMP Jakarta tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah.
Andi juga mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan. Dari Kalangan Pengusaha, hadir Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementara, Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan. Kemudian, sidang juga menghadirkan pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ucapnya.
Andri juga menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Selain itu, penghitungan UMP 2023 juga menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
He also believes that the increase in UMP 2023 will be accepted by employers after the trial of a lawsuit at the appeal level by the DKI Provincial Government in the era of former Governor Anies Baswedan lost at the State Administrative High Court (PTTUN).
PTTUN DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021. Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur DKI akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sesuai batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.


