Akibat teriakan bernuansa diskriminasi kepada tim nasional Bahrain, PSSI mendapat teguran sekaligus sanksi dari FIFA. Hukuman itu menunjukkan PSSI wajib meningkatkan edukasi kepada pendukung skuad ”Garuda” agar kejadian serupa tidak terulang yang dapat kian merugikan bagi jalan Indonesia menuju Piala Dunia 2026.
Arya Sinulingga, anggota Komite Eksekutif PSSI, mengatakan, PSSI dijatuhi hukuman berdasarkan surat bernomor FDD-23338 merujuk Pasal 15 Kode Disiplin FIFA (FIFA Disciplinary Code) tentang diskriminasi. PSSI menerima surat itu pada Sabtu (10/5).
”PSSI harus bertanggung jawab atas perilaku diskriminatif suporter pada laga Indonesia menghadapi Bahrain, 25 Maret lalu. FIFA didasari laporan sistem pemantauan mereka. Berdasarkan laporan itu, FIFA menyatakan suporter Indonesia paling aktif di tribune utara dan selatan meneriakkan slogan xenofobia (kebencian pada orang asing),” ujar Arya, Minggu (11/5), di Jakarta.
Dalam laporan itu, FIFA secara detail menyebut terikan bernada xenofobia kepada Bahrain tercipta pada sekitar menit ke-80. Penonton di sektor 19 menjadi sisi yang paling terdengar melakukan pelanggaran diskriminatif itu.
”PSSI harus membayar denda hampir setengah miliar rupiah atau Rp 400 juta. PSSI juga harus mengurangi sekitar 15 persen kursi tersedia di tribune utara dan selatan pada laga kandang selanjutnya,” kata Arya.
Meskipun ada pembatasan jumlah suporter itu, Arya mengungkapkan, FIFA juga masih membuka peluang bagi PSSI untuk tetap menggunakan jatah kapasitas 15 persen suporter itu untuk kelompok antidiskriminasi, seperti suporter keluarga, pelajar, dan perempuan.
Selain itu, PSSI juga wajib membentangkan spanduk edukasi antidiskriminasi. Aturan itu berlaku pada gim kandang pamungkas Indonesia pada putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra China, 5 Juni.
Hukuman Kode Disiplin FIFA yang dijatuhkan kepada PSSI tercantum pada Pasal 13, bukan Pasal 15 seperti disebut Arya. Dalam Pasal 13 berkaitan dengan diskriminasi terdapat poin 2 (a) yang mencantum hukuman terhadap diskriminasi itu ialah pembatasan jumlah penonton dan denda setidaknya 20.000 franc Swiss. Besaran denda itu setara Rp 400 juta.
Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mengatakan, masalah suporter selalu terulang di sepak bola Indonesia. Dalam kaitan kualifikasi Piala Dunia, Indonesia terakhir kali dihukum akibat ulah suporter pada laga kualifikasi Piala Dunia 2022 kontra Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, September 2019.
Puncaknya, masalah suporter meledak pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Justru 954 hari berselang, Kanjuruhan kembali menjadi laga kandang Arema FC menghadapi Persik Kediri di BRI Liga 1 2024-2025, Minggu ini.
”Sanksi dari FIFA merupakan fenomena gunung es betapa suporter Indonesia belum teredukasi dengan baik. Bukan cuma di lapangan, pada ranah media sosial, suporter Indonesia pun dikenal barbar karena gemar melakukan bullying hingga perilaku rasis,” tutur Akmal.
Ia menambahkan, ”Hukuman FIFA adalah tamparan keras bagi PSSI untuk membina dan mengedukasi suporter yang merupakan bagian dari ekosistem sepak bola yang harus mendapat pembinaan secara terstruktur, sistematik, dan masif. PSSI harus memaksimalkan peran Departemen Pemberdayaan Suporter dan Fan Engagement (DPSFE) yang berperan membina suporter tentang nilai-nilai baik dalam sepak bola, lalu memfasilitasi suporter yang ingin membentuk organisasi.”
Selain adanya DPSFE di dalam PSSI, Akmal juga mengingatkan dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam UU No 11/2022 terdapat aturan untuk memberikan ruang khusus suporter, membahas hak serta kewajiban suporter, hingga kewajiban kelompok suporter berbadan hukum.
”PSSI harus memahami pentingnya peran suporter dalam sepak bola. Mereka tidak hanya berperan sebagai penonton, tetapi juga bagian penting dalam perkembangan sepak bola nasional,” ucapnya.


