Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang berlaku hanya 3 hari dalam sebulan. Kebijakan ini menyusul dirilisnya aturan baru mengenai layanan logistik yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, pembatasan gratis ongkir diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik. “Ini supaya ingin memberikan persaingan sehat kan dan ini juga menjadi sifatnya safeguard dan industri ini sehat tumbuhnya. Kita akan monitoring persaingannya yang fair dan sehat dan ini akan dimulai dari marketplace,” ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, kebijakan pembatasan gratis ongkir ini hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Meski begitu, pembatasan gratis ongkir selama 3 hari tersebut bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.
“Standarnya 3 hari tapi bisa dievaluasi, mereka atau si marketplace umpamanya mau memperpanjang mereka bisa minta evaluasi ke kita,” papar Gunawan.
Gunawan menambahkan, tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41. Perhitungan berbasis biaya (cost) yang ditetapkan Komdigi meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerjasama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerjasama dengan pelaku usaha atau perseorangan.
“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” tegas Gunawan.
“Nah ini harus fair, perlakuannya harus sama supaya bermainnya juga sama kalau tidak begitu yang enggak in-house mati dong semua,” lanjut dia.
Berdasarkan draft aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada Pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu. “Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi beleid Pasal 45 ayat 4.


