By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Published January 31, 2023
963 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 soal pernikahan beda agama.

Gugatan itu sebelumnya disampaikan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

“Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1).

Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama, Buzztie.

Ramos adalah seorang umat Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Menurut Ramos, ketentuan itu membuatnya kehilangan kebebasannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Merespons gugatan itu, MK memandang pokok permohonan tersebut nggak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujarnya.

Wahiduddin menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada keharusan bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin.

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.

What do you think, Buzztie?

You Might Also Like

Jokowi Resmi Berkantor di Istana Garuda di IKN

Suku Batak Jadi Sarjana Terbanyak di Indonesia

Harga BBM Shell dan BP Naik Per 1 Maret 2025

Dosen IPB Buat Aplikasi untuk Menerjemahkan Tangisan Bayi

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Perokok

TAGGED:Mahkamah KonstitusiPernikahan Beda Agama
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1444 H
Next Article “One Piece” Live Action Tayang Tahun Ini
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
PT Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang akan Beroperasi Akhir 2025
October 14, 2025
704 Views
Internasional
Gaji Guru di Luksemburg Menjadi Gaji Guru Tertinggi di Dunia
October 12, 2025
711 Views
National
Polisi Klaim Berhasil Menangkap Hacker Bjorka
October 11, 2025
711 Views
Sports
FIFA Bongkar Bukti Pemalsuan Dokumen Pemain Timnas Malaysia
October 10, 2025
706 Views
Internasional
Elon Musk jadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan Hingga 8 ribu Triliun
October 10, 2025
716 Views
Technology
Xiaomi Rilis Walkie Talkie Digital yang Bisa Ngobrol Hingga Radius 5 Kilometer
October 10, 2025
709 Views
Technology
Google Tantang Pengguna Temukan Bug di Gemini Berhadiah Jutaan Rupiah
October 10, 2025
706 Views
Lifestyle
Jepang Pecahkan Rekor 100 Ribu Warganya Mencapai Usia 100 Tahun
October 10, 2025
711 Views
National
Maluku Utara jadi Daerah dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia
October 10, 2025
715 Views
Technology
Dua Siswi SMAN 2 Cilacap Buat Alat untuk Mendeteksi Keracunan MBG
October 10, 2025
711 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.8k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Perkara Dikeluarkan dari Grup WA, Seorang Pria di Bandung Bunuh Temannya

November 8, 2023
Internasional

Prancis Berlakukan Larangan Dilarang Merokok di Tempat Umum

June 2, 2025
Internasional

China Membuka Jembatan Tertinggi di Dunia

May 25, 2025
National

Pilot – Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit Saat Mengudara

March 21, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up