Indra Kesuma a.k.a Indra Kenz, finally dituntut 15 tahun penjara da denda Rp10 miliar.
Yupp, it was confirmed by Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priayuda Yutama, pada Rabu (5/10) kemarin nih. Dalam pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Tangerang beliau memberikan jatuhan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan sebesar 10 miliar kepada Indra Kenz.
Dihukumnya Indra Kenz, karena fakta-fakta dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa selama persidangan.
Menurut JPU juga, karena pengumpulan bukti tersebut Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Huruf a UU ITE, tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Moreover, Indra Kenz juga terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Semoga pelaku menjadi jera ya, Buzztie…


