Saat ini TAPERA masih jadi perbincangan hangat di masyarakat, Pemerintah yang berencana menerapkan Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA bagi seluruh pegawai. Iuran TAPERA akan dipotong dari gaji pegawai sebesar 3 (tiga) persen.
Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA, dimana iuran itu bakal memotong pendapatan gaji setiap bulannya. Iuran TAPERA ini berlaku bagi seluruh pegawai PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMD sampai pegawai swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara TAPERA. Dalam pasal 68 menegaskan para pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam iuran TAPERA paling lambat tahun 2027 mendatang. Nantinya para pemberi kerja juga diwajibkan menyetorkan simpanan TAPERA pada tanggal 10 setiap bulannya, Buzztie.
Banyak menuai pro dan kontra, apa ya sebenarnya TAPERA itu ?
TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana simpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.
Adapun kriteria peserta TAPERA meliputi, para pekerja seperti ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, pekerja BUMN BUMD, sampai karyawan swasta yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar TAPERA.
Dana TAPERA ini bisa dicairkan ketika peserta sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, atau peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta dalam lima tahun secara berturut-turut. Dana TAPERA ini pun bakal disetorkan ke tabungan TAPERA paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Banyak menuai kontra dan terkesan memeras, tapi kebijakan ini mempunyai tujuan yang baik. Dimana warga negara Indonesia dipaksa untuk menabung demi bisa mempunyai rumah yang layak ditengah harga rumah yang terus merangkak naik setiap tahunnya.
Dilansir dari website TAPERA, ada dana sebesar Rp. 1,3 Miliar rupiah untuk disalurkan ke 11.000 unit rumah melalui skema KPR. Lalu, apa untungnya bagi para penyetor 3 persen? Hal itu dibagi dua, yaitu orang yang berpenghasilan dibawah 8 Juta bisa mendapatkan KPR, KBR dan KRR, khusus untuk rumah pertamanya. Suku bunga rendah dengan tenor maksimal 30 tahun, tapi hanya berlaku sekali seumur hidup.
Apakah yang berpenghasilan diatas 8 Juta akan mendapatkan hal yang sama? Tentu tidak. Mereka tetap wajib menyetorkan 3 persen tiap bulannya, tapi uang yang dikumpulkan nantinya akan seperti dana pensiun, dimana ketika berhenti bekerja uangnya akan dikembalikan setelah melalui proses pengelolaan dari pihak TAPERA.
Jika pekerja merupakan karyawan perusahaan, dana potongan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Berbeda jika freelance atau pekerja lepas, maka potongan 3 persen tersebut harus ditanggung sendiri.
Gimana menurut kalian, Buzztie?