Seorang ayah di Tasikmalaya tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan jadi tersangka penganiayaan anak dan kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.
Ari mengungkapkan masih mendalami motif dari aksi pelaku tersebut. pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
“Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya,” ungkap Ari.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.


