Gubernur Bali, I Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara atau turis asing menyewa sepeda motor. Larangan itu bakal disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali,” kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.
“Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, dengan aturan itu para turis nggak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan ini akan diterapkan pada tahun ini, Buzztie.
“Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,”ujarnya.
“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” tambahnya.
Dia mengutarakan soal kejahatan ekonomi uang dilakukan para WNA atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Pihaknya menegaskan, kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh turis di Bali.
“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali,” kata Koster.
“Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” tutup Koster.
Let us know you thoughts, Buzztie!


