Dalam waktu dekat, Indonesia akan memberlakukan platform digital, seperti Google sampai Facebook untuk membayar konten berita. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melihat kondisi keberlanjutan media konvensional di Indonesia.
Dalam sambutan di Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, Jokowi mengatakan kalau saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G. Plate sudah mengajukan izin prakarsa terkait dengan rancangan peraturan presiden soal kerja sama perusahaan pers dan platform digital.
Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan ini juga terkait soal regulasi hak penerbit.
“Kita tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” ujar Jokowi.
Selain perpres tersebut, Jokowi mengatakan ada rancangan perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital. Jokowi ingin segera ada pertemuan untuk membahas rancangan perpres ini. Diharapkan aturan tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
“Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini,” ungkapnya.
Meanwhile, Minister of Communication and Informatics Johnny G. Plate encouraged the Press Council to prepare a road map so that the application of a legal protection related to media sustainability could encourage a more fair level playing field and result in the convergence of media industry businesses.
“Setelah proses panjang sudah beberapa kali HPN kita berdiskusi tentang aspek bisnis dari pers jurnalisme dan media yang sampai pada satu titik dibutuhkan adanya payung hukum yang dikenal dengan publisher rights untuk menjaga konvergensi dan membangun playfield yang lebih berimbang,” kata Johnny.
Johnny juga mengapresiasi peran akademisi dan mitra ekosistem pers dalam merumuskan regulasi berkaitan dengan publisher rights.
“Proses pembuatan peraturan legislasi kita akan lewati bersama saya berharap proses ini dilakukan dengan lebih cepat karena kita sudah streamline isu dan mengajak untuk partisipasi stakeholders yang lebih aktif sehingga bisa mempunyai meeting point, titik simpul yang sama,” pungkas dia.


