By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Polda Metro Gagalkan Pengedaran 112 Kg Ganja untuk Pesta Tahun Baru
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Polda Metro Gagalkan Pengedaran 112 Kg Ganja untuk Pesta Tahun Baru

Polda Metro Gagalkan Pengedaran 112 Kg Ganja untuk Pesta Tahun Baru

Published November 4, 2022
820 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan peredaran narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan milik jaringan lintas Sumatera – Jawa. Selain diamankannya barang bukti ganja, polisi juga menciduk tiga kurir yang akan mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat perihal pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jakarta.

Dari informasi tersebut akhirnya tim dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga tempat awal pengiriman ganja itu.

Polisi menangkap 3 tersangka berinisial RS 19, RD 18 dan RP yang masih dibawah umur. Mereka ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara saat mengendari mobil. 

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih ditemukan berupa ganja kering siap edar yang jumnlah total kurang lebih 112 kg,” tutur Zulpan

According to the suspect’s statement, the marijuana will be circulated in Jakarta on New Year’s Eve. The suspect also claimed to be a courier and was ordered by a man with the initials UN to deliver the marijuana package by road with the lure of some money. UN has now been included in the wanted list (DPO).

Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

You Might Also Like

Vietnam Diterpa Topan Super Yagi

Pemerintah akan Gratiskan Vaksin HPV untuk Wanita diatas 20 Tahun pada 2027

Garuda Indonesia Hadirkan Pesawat Bertema Pokemon ‘Pikachu Jet’

Jual Kulit Harimau Sumatera, Petani dan PNS di Aceh Ditangkap

Balita Alami Hipotermia Karena Dibawa Mendaki, Tersesat 2 Hari di Gunung Soputan

TAGGED:GanjaNarkobapengedaran narkoba
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Penumpang Pria TransJakarta Dilecehkan Sesama Pria
Next Article Kebakaran Balai Kota Bandung, 10 Mobil Damkar Dikerahkan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
44 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
86 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
67 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
71 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
89 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
70 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
100 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
244 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
130 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Heboh! Oleh-oleh Dibongkar Sesama Penumpang di Kereta

December 15, 2022
Internasional

Rani, Sapi Terkecil di Dunia Ada di Bangladesh

January 7, 2025
National

Buntut Tarif Ojol Dilanggar Aplikator, Pengemudi Berencana Mogok Nasional

September 16, 2022
National

Pakai Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat

September 7, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up