By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pegawai Swasta di Jakarta dengan Gaji di Bawah 6,2 Juta Bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pegawai Swasta di Jakarta dengan Gaji di Bawah 6,2 Juta Bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis

Pegawai Swasta di Jakarta dengan Gaji di Bawah 6,2 Juta Bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis

Published November 12, 2025
762 Views
Share
4 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis untuk karyawan swasta bergaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025.

Langkah ini merupakan perluasan dari layanan gratis Transjakarta yang sebelumnya hanya menyasar kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, pekerja sektor swasta pun berkesempatan menikmati fasilitas serupa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Salah satu kelompok yang berhak adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.

Syarat dan Ketentuan

Agar bisa menikmati layanan gratis MRT, Transjakarta (BRT), dan LRT Jakarta, pekerja swasta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai ketentuan UMP.

Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar sekitar Rp5,4 juta, maka batas gaji maksimal yang memenuhi kriteria program ini adalah sekitar Rp6,2 juta per bulan (Rp6.206.275).

Dalam Pasal 13 Pergub 33/2025 dijelaskan bahwa penerima fasilitas ini harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  1. Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta
  2. Surat keterangan aktif bekerja
  3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
  4. Surat keterangan penghasilan, dan
  5. Foto diri terbaru

Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui badan usaha penyelenggara transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan/atau LRT Jakarta.

Gunakan Kartu Bank DKI

Adapun fasilitas ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank DKI. Nantinya, para pekerja dapat mengaktifkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI.

Pergub juga menegaskan, kartu ini bisa digunakan di semua moda transportasi publik yang dikelola Pemprov DKI, yaitu BRT, MRT, dan LRT, serta hanya berlaku untuk pemegang kartu yang terdaftar. Sedangkan masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

“Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan,” jelas Pasal 27.

Tujuan Program

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik, dan mendorong masyarakat mengubah perilaku menuju penggunaan moda transportasi umum yang lebih berkelanjutan.

“Dalam rangka menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan,” tulisnya dalam bagian Menimbang huruf a Pergub tersebut.

Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan pembiayaan berupa subsidi kepada Badan Usaha yang bersumber dari APBD,” tulis Pasal 22.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan semakin banyak warga berpenghasilan menengah ke bawah beralih menggunakan transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.

You Might Also Like

Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta akan Naik

Heboh Soal Gula, Bea Cukai Rencanakan Aturan Cukai Minuman Manis

Patung Macan Putih di Kediri yang Viral Resmi Punya Sertifikat Hak Cipta

TAGGED:JakartaMRTNaik Transportasi GratisPegawai SwastaTransjakarta
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta, Pelaku Diduga Korban Bullying
Next Article Zohran Mamdani Resmi Memimpin New York dan jadi Wali Kota Muslim Pertama
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
106 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
94 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
871 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
762 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Masjid di IKN Gelar Tarawih di Ramadhan 2026

February 19, 2026
National

Bea Cukai RI Jadi Sorotan Dunia, Diduga Peras Turis Asing asal Taiwan

April 13, 2023
National

Presiden Prabowo Masuk Daftar Pemimpin Dunia Paling Berpengaruh 2025

January 6, 2025
National

Pemerintah Ajak Masyarakat Pilih Logo IKN secara Online, Berhadiah Motor Listrik

April 5, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up