Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi rencana penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% atau B50 pada tahun depan. Saat ini, jenis yang berlaku adalah B40.
Namun, menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, program ini kemungkinan tidak akan dimulai pada bulan Januari 2026.
Sebagai informasi, pada 2025 pemerintah menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel. Dari jumlah tersebut, 7,55 juta kl dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO), sedangkan 8,07 juta kl diperuntukkan bagi non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.
Penyaluran biodiesel ini melibatkan 24 badan usaha (BU) BBN sebagai penyalur biodiesel, dua BU BBM yang menyalurkan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Saat ini, Indonesia sudah menerapkan kewajiban penggunaan biodiesel dengan campuran 40 persen minyak kelapa sawit (B40). Upaya peningkatan ke B50 bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, yang selama ini masih cukup tinggi.


