Kantor redaksi Tempo kembali mendapat kiriman kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal, setelah sebelumnya paket potongan kepala babi. Organisasi media dan pegiat kebebasan pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, serta mendesak Bareskrim Polri menangkap pelakunya.
Kebebasan pers di Indonesia kian memburuk dalam dua tahun terakhir seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Data AJI Indonesia mencatat terdapat 101 kasus kekerasan pada 2023 dan 73 kasus setahun sesudahnya. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan setiap perkara yang masuk ke lembaganya pasti dilaporkan ke kepolisian, tapi mayoritas pelakunya tak tertangkap.
Selain jumlahnya masih tinggi, menurut Nany, bentuk kekerasannya mengkhawatirkan mulai dari pelemparan bom molotov ke kantor redaksi media Jubi, pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu, hingga yang terbaru mengirimkan kepala babi ke jurnalis Tempo.
“Jadi bisa saya bilang kebebasan pers di era reformasi enggak jauh lebih baik dari era Orde Baru,” ujar Nany.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta pers nasional tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
Begitu pula perusahaan pers diharapkan bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan para jurnalisnya dalam bekerja.
Sebab sampai sekarang, kata Ninik, belum ada satupun mekanisme dari negara yang memberikan perlindungan kepada kerja-kerja jurnalis sebagai human rights defender.
Menurut Ninik, penurunan angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) sekaligus memperlihatkan “bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja”.
Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal.
Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu (22/03) pukul 08.00 WIB.
Dikutip dari Tempo, petugas kebersihan bernama Agus tersebut memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika kardus dibuka, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengeklaim sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial pada Jumat (21/03). Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
Beberapa hari sebelumnya, pada Rabu (19/03), kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik.
Komite Keselamatan Jurnalis bersama Tempo telah melaporkan “teror kepala babi” yang dikirimkan orang tak dikenal kepada jurnalis Tempo ke Bareskrim Polri, Jumat (21/03).
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan teror ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain juga dianggap sebagai ancaman terhadap nyawa jurnalis.
“Jadi yang kami laporkan itu adalah pengiriman paket kepala babi dengan dua telinga dipotong,” ujar Erick Tanjung kepada BBC News Indonesia.
“Untuk pasal pidana, kami juga menggunakan pasal 170 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 KUHP.”


