Bukan tanpa tujuan, Majelis rendah parlemen Prancis, Majelis Nasional mengesahkan RUU yang mengatur sistem bekerja para influencer.
Salah satu rancangannya adalah undang-undang yang mengatur tentang para konten kreator yang diwajibkan untuk membagikan informasi ketika mereka menggunakan filter.
Nggak cuma wajib memberi tahu saat para influencer menggunakan filter, mereka juga harus memberi informasi kepada para audience ketika mereka mengunggah foto atau gambar yang sudah melalui proses editing, Buzztie.
Rancangan Undang-Undang itu dibuat bukan untuk menindak konten kreator berdasarkan hukum, tapi demi perlindungan hukum untuk setiap orang di Prancis yang bermedia sosial.
Beberapa anggota legislator di Prancis meyakini sebuah dugaan kalau di sana, para content creator banyak yang mengalami mental health issue.
Beberapa di antaranya merupakan bulimia, depresi, dan anoreksia yang diduga ditimbulkan oleh ekosistem industri yang kurang sehat.
RUU Prancis yang mengatur soal konten kreator ini tidak memberikan ijin bagi pameran produk yang tidak memiliki izin atau sertifikasi untuk digunakan di Uni Eropa.
Hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar adalah kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar 300 ribu euro atau sekitar Rp4,8 miliar.
RUU Prancis ini juga ikut mengatur mengenai kegiatan promosi yang dilakukan para konten kreator terutama yang mengarah pada perjudian (betting) dan yang berpotensi scam.
What do you think, Buzztie?


