Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) telah menerbitkan ‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’. Seperti apa ketentuannya?
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 dalam Surat Edaran (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Latar belakang gerakan ini adalah untuk mendorong pengasuhan anak yang lebih efektif. Seperti diketahui, pengasuhan anak yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua.
Tapi, banyak anak di Indonesia yang justru tumbuh tanpa kehadiran ayah (fatherless). Dengan 20,9% anak tidak memiliki figur ayah menurut data UNICEF 2021 dan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua menurut BPS 2021.
Oleh karena itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong penguatan peran ayah, terkhusus dalam pengasuhan agar tumbuh kembang anak maksimal melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) untuk menuju Indonesia Emas.
“Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” demikian bunyi Surat Edaran (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025.
Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah teladan dengan mengunggah foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn, @birosdmkemendukbangga, dan/atau @dithanrembkkbn.


