Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Lantas, apa saja fakta yang diungkap DKPP terkait penggunaan jet pribadi oleh lima anggota KPU itu? Berikut rangkumannya: 59 Kali Pakai Jet Pribadi Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna. Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.
Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tetapi faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.
“Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” ungkap Ratna.
Ke Bali hingga Kuala Lumpur Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi. Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar. Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.


